LPS: Lebih Baik Cabut Izin Daripada Bailout Bank Century
Itu menurutnya, tertuang dari buku agendanya yang pernah disita
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century diduga sudah diskenariokan sebelumnya.
Hal itu, tersirat dari keterangan mantan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Dijelaskan Halim bahwa benar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sempat berpendapat, lebih menguntungkan mencabut izin usaha Bank Century dibandingkan menyelamatkannya. Itu menurutnya, tertuang dari buku agendanya yang pernah disita.
"(Dalam buku catatan) pernah tertulis rapat KSSK tanggal 17 Nopember 2008? Tertulis LPS lebih untung dicabut izin usahanya (Bank Century)?" tanya Jaksa KPK Ahmad Burhanudin kepada Halim.
Halim pun mengakui hal demikian. Menurutnya dalam buku catatan, LPS menyatakan lebih untung mencabut izin usaha Bank Century daripada memberikan bailout.
Bahkan, Halim mengakui pada rapat tersebut Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengatakan apabila Bank Century diberikan bailout, maka akan muncul moral hazard karena bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut bermasalah.
Tetapi, lanjut Halim, tiba-tiba Bank Century diputuskan mendapatkan PMS yang besaran awalnya sebesar Rp 632 miliar.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan milik Budi Mulya memang disebutkan bahwa pada rapat tanggal 19 November 2008, KSSK belum memutuskan bank Century berdampak sistemik sebagaimana diinginkan BI.
Bahkan, Sri Mulyani menganggap ada yang kurang sehingga meminta BI mengkaji kembali.
Tetapi, pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 Nopember 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.
Kemudian, pemberian PMS terealisasi mulai 24 Nopember 2008 sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 %.
Malahan, pada akhir Desember 2013, Bank Century kembali mendapatkan PMS sebesar Rp 1,2 triliun.