BNN: Kendali Narkoba di Lapas Masih Sulit Diatasi
Peredaran narkotika oleh sindikat internasional yang dikendalikan dari balik jeruji penjara ternyata masih tinggi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peredaran narkotika oleh sindikat internasional yang dikendalikan dari balik jeruji penjara ternyata masih tinggi. Status narapidana dan terasingnya sel-sel di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), ternyata tidak mampu menghentikan seorang pengendali untuk melakukan transaksi jual beli narkoba di luar penjara.
Bermodalkan sarana telekomunikasi seperti telepon seluler dan seorang penghubung, seorang narapidana dapat memiliki akses luas terhadap apapun yang ada di luar penjara, termasuk transaksi narkoba.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Ali dan Tusiwan di Jakarta Pusat pada 20 Maret lalu yang menggunakan modus diatas.
Sumirat menjelaskan, saat diamankan dan dari keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 814,2 gram, akhirnya diketahui Ali dan Tusiwan adalah kurir sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial R yang mendekam di LP Nusakambangan.
"Mereka mengaku bertugas sebagai kurir atas perintah seorang berinisial R yang mendekam di LP Nusakambangan," kata Sumirat, Selasa (15/4/2014).
Dirinya menjelasakan, dari keterangan tersebut, petugas mendatangi LP Nusakambangan dan memeriksa R. Setelah ditelusuri akhirnya diketahui bahwa R mengendalikan sabu di wilayah Jakarta atas perintah teman satu selnya berinisial X yang merupakan warga negara Nigeria.
"Jadi pengendali utamanya X, yang juga merupakan narapidana di Nusakambangan," katanya.
Saat ditanya alasan peredaran narkotika yang dilakukan penghuni LP masih tinggi, Sumirat mengaku hal tersebut dikarenakan BNN tidak memiliki akses penuh terhadap pemantauan maupun penelusuran para narapidana yang ada di LP.
Menurut dia, jaringan sindikat narkoba yang berada di LP lebih sulit untuk diketahui.
"Akses kita untuk menelusuri sindikat di dalam LP sangat terbatas. Kita tidak bisa melakukan monitoring langsung, dan ini sedikit memperlambat penyidikan," kata Sumirat.