Bos Warung Nasi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
SP dan istrinya mengaku dikendalikan oleh seorang wanita paruh baya berinisial I
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – SP (54) bersama istrinya H (46), tidak bisa lagi melayani langganan warung nasinya, lantaran ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu (6/4/2014) di rumahnya, di kawasan Perumahan Metland Jaya, Tambun, Bekasi.
Deputi Pemberantasan BNN, Deddy Fauzy Elhakim menyebutkan, dari tangan tersangka,petugas menyita sabu seberat 100,7 gram. Penangkapan SP dan istrinya merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang kurir berinisial F (34) di dekat pusat perbelanjaan Bekasi Cyber Park, karena telah menerima 8 bungkus plastik sabu seberat 801 gram. Menurut keterangan F, sabu tersebut diperoleh dari SP.
"Dari hasil pemeriksaan, F melakukan transaksi atas perintah UK (42), mantan suami F yang berkewarganegaa Nigeria. Sabu yang ia terima akan diserahkan kepada kurir lainnya bernama L dan N," kata Deddy kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2014).
Deddy mengatakan, satu hari berselang, Senin (7/4/2014), tim BNN melakukan controlled delivery, dan berhasil mengamankan L (32) di sebuah minimarket di Jalan Dewi Sartika karena menerima 303,7 gram sabu, dan mengamankan N (43) karena menerima 497,3 gram sabu di tempat yang sama.
"Petugas juga melakukan pengembangan untuk memburu pengendali F yaitu UK, dan berhasil membekuknya di Perumahan Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya, Bekasi," ujarnya.
Deddy menjelaskan SP dan istrinya mengaku dikendalikan oleh seorang wanita paruh baya berinisial I (54). Petugas langsung memburu I dan berhasil menangkapnya di Surabaya.
I mengakui bahwa SP merupakan kurir andalannya jika dibandingkan dengan sejumlah kurir lainnya. Sejak Juli 2013, SP sudah melakukan lima kali transaksi dengan jumlah barang bukti yang bervariasi. Total sabu yang disita dari jaringan ini adalah sabu seberat 901,7 gram.