KPK Periksa RJ Lino Terkait Dugaan Korupsi Pelindo II
Untuk itu, KPK memanggil Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk dimintai keterangan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Untuk itu, KPK memanggil Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk dimintai keterangan.
"Memang benar ada penyelidikan terkait dengan pengadaan di Pelindo II, penyelidikan ini bukan di Kalibaru, tetapi yang di Lampung dan di tempat lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (14/4/2014).
Menurut Johan, pemanggilan RJ Lino hari ini adalah penjadwalan ulang, pascabatal dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Lino batal hadir saat itu karena tengah bertugas di luar kota. "Karena itu dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangan tanggal 15 April," kata Johan.
Johan belum menjelaskan lebih detil ihwal proyek Pelindo II yang diselidiki KPK ini. Menurutnya, proyek itu terkait dengan pengadaan di Lampung dan wilayah lainnya. Sementara berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo kepada KPK.
Serikat Pekerja melaporkan sejumlah hal, di antaranya pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.