Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Ingatkan Bupati Lamsel soal Ancaman Pidana Keterangan Palsu

Jaksa KPK meragukan keterangan Bupati Lampung Selatan (Lampsel), Rycko Menoza

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Ingatkan Bupati Lamsel soal Ancaman Pidana Keterangan Palsu
Tribunnews/DANY PERMANA
Bupati Lampung Selatan, Rycko Mendoza 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK meragukan keterangan Bupati Lampung Selatan (Lampsel), Rycko Menoza saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Susi Tur Andayani. Bahkan, jaksa mengingatkan Rycko adanya sanksi pidana bila memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Hal itu ditegaskan Jaksa ketika Rycko selalu berdalih tak pernah memberikan uang terkait penanganan Pilkada Lampung Selatan ke Akil Mochtar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, melalui Susi Tur Andayani.

"Saudara sudah disumpah. Ingat bahwa memberikan keterangan tidak benar dapat dipidana," kata Jaksa Eddy Hatoyo kepada anak Gubernur Lampung, Sjahruddin tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Padahal, sebelumnya, Wakil Bupati Eki Setyanto mengakui pernah semobil dengan Rycko dan Sugiarto setelah bertamu di rumah Rycko yang terletak di kawasan Simprug, Jakarta.

Namun, di perjalanan, Rycko turun. Setelah itu, Eki dan Sugiarto juga turun dan menumpang taksi untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke hotel Red Top. Mobil Rycko kemudian melanjutkan perjalanan untuk menjemput ‎istri Rycko.

Kedatangan Eki dan Sugiarto ditengarai untuk meminta uang kepada Rycko yang akan digunakan untuk biaya operasional Susi Tur Andayani menjadi advokat sengketa suap pilkada Lamsel di MK. Belakangan, diketahui bahwa Hotel Red Top, merupakan lokasi transaksi uang suap dari pasangan Rycko-Eki ke Susi untuk Akil Mochtar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas