Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadi Poernomo Rugikan Negara Rp370 Miliar Lebih

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini dianggap telah merugikan negara hingga lebih dari Rp370 miliar.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Hadi Poernomo Rugikan Negara Rp370 Miliar Lebih
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua BPK Hadi Purnomo, menyapa wartawan sebelum memulai rapat konsultasi dengan para menteri di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1). Pemerintah berharap Pertamina bisa meninjau ulang kebijakan menaikkan harga elpiji 12 Kg ini. Hasil rapat tersebut, Pertamina mengumumkan harga gas elpiji 12 kg naik Rp 1.000. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Hadi yang hari ini baru melepas jabatan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 370 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu sebesar Rp5,7 triliun.

"Dalam ekspos, terpenuhi setidak-tidaknya terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp375 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (21/4/2014).

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas