Kemendikbud: Jika Tidak Diurus, TK JIS Ditutup
Ia menuturkan JIS diberi kesempatan seminggu untuk mengurus izin, jika tidak maka akan ditutup
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengancam TK Jakarta International School (JIS) akan ditutup menyusul adanya kasus pelecehan seksual pada seorang muridnya.
Menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDIN) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawad, penutupan TK JIS sebenarnya dikarenakan sekolah tersebut tak mengantungi izin. Ia menuturkan JIS diberi kesempatan seminggu untuk mengurus izin, jika tidak maka akan ditutup.
“Kemendikbud sudah pasti akan menutup TK JIS karena ternyata kegiatan belajar mengajar sekolah ini tidak ada ijinnya,” kata Lydia, Minggu (20/4/2014) kemarin.
Ia menjelaskan keputusan Kemendikbud menutup TK JIS berdasarkan bukti bahwa JIS menyelenggarakan kegiatan pendidikan TK secara ilegal. Namun Direktorat PAUDIN akan memberikan waktu satu minggu untuk JIS mengurus administrasi izin penyelenggaraan TK.
"Jika tidak diurus, maka TK JIS terancam sanksi terberat yaitu ditutup," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.