Profil Hadi Poernomo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Hadi, yang hari ini masih menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dianggap telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 370 miliar.
"Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Poernomo, red)," kata Abraham Samad, Ketua KPK, Senin (21/4/2014).
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu siapa Hadi Poernomo? Berikut latar belakang pendidikan dan karier Hadi.
Nama: Drs Hadi Poernomo, Ak.
Tempat/Tanggal lahir: Pamekasan, 21 April 1947
Pendidikan:
-Spamen 1999
-Spama 1996
-Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan, tamat tahun 1973, Akuntan Register Negara No. D786
-Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, tamat tahun 1969
-Pendidikan Bond B, 1967
-Pendidikan Bond A, 1966
-SMA Negeri I Kediri, tamat tahun 1965
Karier:
- (2009) Ketua BPK RI
- (2006) Kepala Bidang Ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Inteligen Negara (BIN)
- (2001) Direktur Jenderal Pajak
- (2000) Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak
- (1998)Kepala Sub Direktorat Penyidikan Pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta
- (1996) Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Kantor Wilayah Pajak Manado
- (1980) Auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
- (1973) Auditor di Bidang Pemeriksaan pada Kantor Wilayah Pajak Jakarta
- (1969) Auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta, Jakarta
- (1965) Pegawai Negeri di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak