Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Hadi Poernomo

"Kasus yang diduga melibatkan beliau ini adalah kasus pada saat beliau menjadi Dirjen Pajak," ucapnya.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in BPK Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Hadi Poernomo
TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL
Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan (kedua dari kanan) menggelar Jumpa Pers di Gedung BPK Jakarta Pusat Selasa (22/4/2014). Pimpinan BPK melalui Sekretaris Jenderal Hendar Ristriawan mengumumkan Rizal Djalil sebagai ketua BPK yang baru menggantikan Hadi Poernomo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk mantan ketuanya Hadi Poernomo. Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal BPK RI Hendar Ristriawan mengungkapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK akan memberikan bantuan hukum kepada ketua, wakil ketua, anggota, dan pemeriksa BPK bila melakukan pelanggaran hukum terkait pekerjaan di BPK.

"Jadi kita mengacu saja pada UU itu. Tapi, secara moral, kita akan senantiasa memberikan dukungan moral. Kita akan tetap berkomunikasi dengan Pak Hadi. Namun, tidak dalam bentuk bantuan hukum. Sebab, UU sudah tegas mengatur mengenai hal tersebut," ungkapnya.

Kasus yang melilit Hadi Poernomo bukan sebagai kapasitasnya sebagai pejabat di BPK. Melainkan, imbuh Hendar, saat Hadi bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. "Kasus yang diduga melibatkan beliau ini adalah kasus pada saat beliau menjadi Dirjen Pajak," ucapnya.

Nasib sial dialami Hadi Poernomo, tepat di hari ulang tahunnya yang ke 67 dan berakhirnya masa jabatan sebagai ketua BPK RI pada 21 April 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia tersandung kasus korupsi ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak pada 2003 silam. Diduga ia menyalahgunakan kewenangan saat itu, untuk menggolkan restitusi pajak yang diajukan BCA. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp375 miliar.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas