Hadi Poernomo Diminta Jujur untuk Mengurangi Dosa
Busyro Muqoddas meminta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo untuk terbuka kepada KPK
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas meminta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo untuk terbuka kepada KPK dalam menghadapi proses hukum di KPK.
Keterbukaan Hadi, menurut Busyro, bisa membantu KPK dalam mengusut keterlibatan pihak lain.
"Kita minta kepada tersangka dan saksi-saksi untuk lebih fokus, terbuka saja, pertama ini kan bagaimana juga untuk kepentingan kembali kepada rakyat," kata Busyro di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Busyro juga menilai Hadi sebaiknya terbuka sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada masyarakat.
"Jika ada tersangka, saksi-saksi terbuka, rakyat akan memperoleh lagi sebagian haknya yang diambil lewat korupsi. Kedua, membantu melihat anatomi dan struktur pelakunya itu siapa lagi, ketiga mengurangi dosa," ucap Busyro.
Mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, Busyro mengatakan, hal itu harus berdasarkan bukti-bukti. "Mungkin juga, tapi semuanya harus berbasis kepada bukti-bukti, ini kan sedang dikembangkan, dua alat bukti yang saling dukung, rumusnya itu," tuturnya.
KPK juga akan mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini. Untuk itu, Busyro memastikan akan memeriksa pihak Bank Central Asia sebagai saksi.
KPK menetapkan Hadi Poernomo, selaku mantan Dirjen Pajak, sebagai tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 2003.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak setelah menerima seluruh permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk atas transaksi non-performing loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun.