KPK Akan Periksa Mendagri Terkait Kasus e-KTP
"Ya jadi siapapun yang dibutuhkan keterangannya akan dipanggil penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
"Ya jadi siapapun yang dibutuhkan keterangannya akan dipanggil penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi, Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek senilai Rp6 triliun pada tahun anggaran 2011-2012 itu.
Diketahui dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, disebutkan Pengguna Anggaran (PA) punya tugas dan kewenangan menetapkan pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerja konstruksi/jasa lain dengan nilas di atas Rp100 miliar.
PA adalah pejabat pemengan kewenangan penggunaan anggaran di Kementerian/lembaga/SKPD uamh disamakan pada intitusi lain pengguna APBN/APDN. Dalam hal ini, PA adalah menteri terkait. Dalam proyek e-KTP ini, Pengguna Anggaran adalah Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.