Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tetapkan Sugiharto Jadi Tersangka e-KTP

KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan Sugiharto Jadi Tersangka e-KTP
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan EKTP maka didapat dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan ada dugaan TPK dalam kaitan pengdan EKTP, penyidik menetapkan S selaku PPK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Menurut Johan, Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 susbsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Anggaran yang digunakan dalam proyek ini dari pagu anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun,” kata Johan.

Sementara nilai kerugian negara dalam kasus ini, terang Johan, masih dihitung oleh pihaknya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas