Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Saksi Terkait Kasus Korupsi Alkes Banten Diperiksa KPK

KPK memanggil delapan orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Delapan Saksi Terkait Kasus Korupsi Alkes Banten Diperiksa KPK
Tribunnews/Herudin
Foto pengusaha yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten, Rabu (23/4/2014).

Mereka antara lain, Yudi dari PT Tiara Kendana, A Lien dari PT Thomasong Nirmala, Yusda Eka Andrian dari PT timur Medika Teknik, Karmina dari PT Surgika Alkesindo, Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia.

Selain itu ada saksi Merry Oktarina dari PT Indofarma Global Medika, saksi, Yuni Astuti dari pihak Swasta dan Dadang Prijatna. "Diperiska sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini, KPK selain menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, juga menjerat kakaknya yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas