Delapan Saksi Terkait Kasus Korupsi Alkes Banten Diperiksa KPK
KPK memanggil delapan orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten, Rabu (23/4/2014).
Mereka antara lain, Yudi dari PT Tiara Kendana, A Lien dari PT Thomasong Nirmala, Yusda Eka Andrian dari PT timur Medika Teknik, Karmina dari PT Surgika Alkesindo, Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia.
Selain itu ada saksi Merry Oktarina dari PT Indofarma Global Medika, saksi, Yuni Astuti dari pihak Swasta dan Dadang Prijatna. "Diperiska sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK selain menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, juga menjerat kakaknya yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.