Saksi Beberkan Acara Kemenlu Tak Pakai Tender Acara
I Ketut Salam, mengaku penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, tak melalui proses tender.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur PT Pactoconvex Niagatama, I Ketut Salam, mengaku bahwa penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, tak melalui proses tender acara, melainkan penunjukan langsung kepada rekanan.
"Betul pak. Jadi waktu saya diperiksa penyidik dan diperlihatkan dokumen saya bilang memang dilakukan seolah-olah lelang, padahal penunjukkan langsung," kata Ketut Salam bersaksi untuk terdakwa Mantan Sekjend Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Seperti diketahui, Sudjadnan didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional selama tahun 2004-2005.
Dalam dakwaan disebut rinci, bahwa dari uang Rp 4,570 miliar itu, sebesar Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta.
Selain itu, dalam dakwaan disebut juga nama Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, Hassan Wirajuda, kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hassan yang saat program itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri, disebutkan Jaksa, kecipratan dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.