Pledoi Bos Indoguna: Saya Pengusaha Bukan Penyuap
Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adhiningrat menjadi pokok pembahasan nota pembelaan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adhiningrat menjadi pokok pembahasan nota pembelaan (pledoi), Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/4/2014), Maria mengklaim hanya menjadi korban dari kedua nama tersebut.
"Saya telah menjadi korban, dari Elda dan Ahmad Fathanah, Kedua oknum ini yang menjadi pangkal saya berada
disini (terdakwa), " kata Maria di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Purwono Edi Santosa.
Maria menyesal mengenal kedua orang yang sering berhubungan dengan hukum itu. Dia mengaku tak menyangka niat baik menyambut penawaran kuota impor malah menjadikannya terdakwa.
"Elda pertama kali telepon 4 Oktober 2012 dan menawarkan jatah kuota impor kepada PT Indoguna. Namun setelah bertemu, bukan jatah daging yang didapat, Saya malah duduk disini sebagai terdakwa," sesalnya.
Padahal, akui Maria, perusahannya sudah lama bergelut dengan bisnis impor daging sapi. Bahkan, Maria mengungkapkan, PT Indoguna Utama yang didirikannya dari nol pada awal tahun 1980-an, kini sudah berkembang menjadi salah satu importir daging terbesar di Indonesia.
"Sejak tahun 80an mendirikan Indoguna dari nol, Sekarang merupakan importir terbesar, dengan jumlah karyawan
lebih dari 2000 orang yang menafkahi keluarganya sekitar 8000 orang. Saya adalah pengusaha, bukan penyuap,"
tegasnya.
Oleh karena itu, Maria meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi pribadinya sebelum menjatuhkan putusan.
"Semoga majelis hakim yang mulia dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya buat saya. Saya percaya majelis
hakim telah memiliki keyakinan dan memberi putusan yang arif dan bijaksana dan berkeadilan. Saya sangat menyesal telah terjerat dalam kasus ini," ujarnya.
Dia mengatakan, kasus ini menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga dan jangan pernah terulang dalam hidupnya ataupun keluarganya.
"Cukup saya saja yang menjadi korban dalam kasus ini. Saya menginginkan penegak hukum bisa memberantas praktek penipuan seperti yang dilakukan Elda dan Fathanah karena merugikan pengusaha yang benar-benar ingin berusaha dan juga membantu
pemerintah," ujarnya.
Maria juga berharap proses hukum yang menyangkut dirinya bisa cepat selesai dan di sisa masa hidupnya dia ingin bersama dengan anak-anak dan cucu-cucunya.
"Saya juga punya kerinduan di masa tua saya, kehidupan saya tetap bisa berguna atau bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat," imbuhnya.
Maria sebelumnya dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Maria didakwa menyuap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.