Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hakim Terima iPod, KY Periksa Buku Tamu

KY akan menindaklanjuti temuan Koalisi Antikorupsi yang menemukan dua hakim yang belum menyerahkan gratifikasi iPod

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Dua Hakim Terima iPod, KY Periksa Buku Tamu
Istimewa
Suasana resepsi pernikahan putri dari Sekretaris MA, Nurhadi yang diadakan di tempat mewah Hotel Mulia Jakarta, Sabtu (15/3/2014), malam. Sumber yang hadir dalam resepsi pernikahan itu menuturkan ada sejumlah artis pendukung papan atas yang hadir dan memeriahkan pernikahan ini seperti Anggun C Sasmi, Judika, Nina Hasan dan Aminoto Kosim Orchestra. Dari foto yang ada tampak seluruh langit-langit gedung didekorasi selayaknya hutan anggrek dan mawar. Sejumlah pejabat tinggi negara hadir seperti Wakil Presiden Boediono dan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, yang juga calon wakil presiden dari Partai Hanura. Setiap tamu yang menghadiri resepsi tersebut diwajibkan membawa undangan yang dibubuhi barcode, yang dapat ditukarkan dengan Ipod Shuffle senilai Rp 700 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti penemuan Koalisi Masyarakat Antikorupsi soal dua hakim berinisial G dan A yang belum menyerahkan gratifikasi iPod ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

iPod senilai Rp 700 ribu tersebut diterima saat menghadiri pernikahan putra sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, di Wisma Mulia, Senayan, pada 15 Maret 2014 lalu.

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan pencarian hakim yang belum menyerahkan iPod tersebut dengan memanggil sekretaris Nurhadi untuk melihat daftar tamu yang hadir.

"‎Kami menunggu batas waktu dari KPK. Setelah tenggat waktu berakhir, KY akan memanggil Nurhadi terlebih dahulu untuk meminta buku tamu, kemudian melihat daftar hakim di KPK yang telah mengembalikan iPod tersebut," ujar Imam usai menerima Koalisi di KY, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Imam menegaskan, sebelumnya pihaknya telah mengimbau agar para hakim yang menerima hadiah iPod tersebut segera melapor paling lama 30 hari sejak barang diterima.

Imam pun setuju dengan langkah koalisi yang melaporkan dan mendaftarhitamkan hakim-hakim yang tidak menyerahkan gadget tersebut. Soalnya, kata dia, ini sangat berkaitan dengan kode etik perilaku dan pedoman hakim.

"Bagi KY bukan sekedar daftar hitam, tapi mungkin ada sanksi. Soalnya ada aturan yang sangat jelas dan ini dorongan bagi KY untuk menerapkan kode etik yang berlaku. Sikap ini pun sebagai kontrol bagi para hakim," tegas Imam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas