Dua Hakim Terima iPod, KY Periksa Buku Tamu
KY akan menindaklanjuti temuan Koalisi Antikorupsi yang menemukan dua hakim yang belum menyerahkan gratifikasi iPod
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti penemuan Koalisi Masyarakat Antikorupsi soal dua hakim berinisial G dan A yang belum menyerahkan gratifikasi iPod ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
iPod senilai Rp 700 ribu tersebut diterima saat menghadiri pernikahan putra sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, di Wisma Mulia, Senayan, pada 15 Maret 2014 lalu.
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan pencarian hakim yang belum menyerahkan iPod tersebut dengan memanggil sekretaris Nurhadi untuk melihat daftar tamu yang hadir.
"Kami menunggu batas waktu dari KPK. Setelah tenggat waktu berakhir, KY akan memanggil Nurhadi terlebih dahulu untuk meminta buku tamu, kemudian melihat daftar hakim di KPK yang telah mengembalikan iPod tersebut," ujar Imam usai menerima Koalisi di KY, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Imam menegaskan, sebelumnya pihaknya telah mengimbau agar para hakim yang menerima hadiah iPod tersebut segera melapor paling lama 30 hari sejak barang diterima.
Imam pun setuju dengan langkah koalisi yang melaporkan dan mendaftarhitamkan hakim-hakim yang tidak menyerahkan gadget tersebut. Soalnya, kata dia, ini sangat berkaitan dengan kode etik perilaku dan pedoman hakim.
"Bagi KY bukan sekedar daftar hitam, tapi mungkin ada sanksi. Soalnya ada aturan yang sangat jelas dan ini dorongan bagi KY untuk menerapkan kode etik yang berlaku. Sikap ini pun sebagai kontrol bagi para hakim," tegas Imam.