Boediono akan Gunakan Ruang Jaksa Saat Diperiksa KPK
Boediono sepertinya tak akan menggunakan ruangan tunggu reguler di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Rata-rata, di setiap pengadilan terdapat ruang transit bagi terdakwa ataupun saksi sebelum dipanggil ke ruang sidang. Demikian pula di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menjelang kehadiran Wakil Presiden Boediono sebagai saksi kasus korupsi Bank Century, penanggung jawab keamanan wapres melakukan sejumlah persiapan di antaranya survei ke Pengadilan Tipikor.
Boediono sepertinya tak akan menggunakan ruangan tunggu reguler di Pengadilan Tipikor. Adalah ruang jaksa yang terletak di antara ruang sidang dan ruang tunggu terdakwa atau saksi yang akan difungsikan sebagai ruang transit bagi Boediono.
"Mereka mensurvei tempat-tempat yang mau dipakai, juga mengecek ruang yang mau dipakai sidang. Rencananya, Pak Boediono pakai ruang jaksa yang di tengah," ujar seorang narasumber Tribunnews di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/4/2014) malam.
Hasil lain koordinasi sementara, AC atau pendingin udara di ruang jaksa tersebut akan ditambah.
"(Unit) AC-nya mau ditambah biar dingin karena AC yang sekarang ada di ruangan itu kurang berfungsi. Kayaknya AC-nya nanti dari pihak KPK," ungkapnya.
Wakil Presiden Boediono direncanakan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa pada perkara itu adalah Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter, Devisa dan Kantor Perwakilan, Budi Mulya.
Jaksa KPK menyatakan bahwa Boediono maupun mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bisa hadir sebagai saksi.
"Boediono bisa hadir tanggal 9 Mei. Mestinya kita panggil Sri Mulyani dan Boediono tanggal 2 Mei dan tanggal 5 Mei, tapi keduanya tampaknya bisa hadir pada 9 Mei," kata ketua tim jaksa penuntut umum KMS Roni pada sidang, Kamis (24/4/2014).