Jaksa Tolak Tawaran Mic dari Sri Mulyani karena Direkam
Sidang sempat terhenti sekitar satu menit lantaran mic yang digunakan oleh salah seorang jaksa, Ahmad Burhanudin, tiba-tiba tidak berfungsi.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik 2008 dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, menghadirkan saksi mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Sidang sempat terhenti sekitar satu menit lantaran mic yang digunakan oleh salah seorang jaksa, Ahmad Burhanudin, tiba-tiba tidak berfungsi.
Dari tempat duduk saksi, Sri Mulyani dengan santai menawarkan mic yang digunakannya. Namun tawaran tersebut ditolak oleh jaksa Burhanudin. Alasannya, karena mic yang digunakan oleh tim jaksa terekam secara otomatis saat digunakan. Berbeda dengan mic yang digunakan saksi.
Mulanya, Sri Mulyani memaparkan secara panjang lebar tentang tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam upaya pencegahan krisis. Ketiga Perppu itu adalah tentang tentang penaikan jaminan BLPS, Perppu mengenai perubahan FPJP dari BI untuk agunan dan Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
"Ketiga Perppu itu dalam pertimbangan umum semuanya mencantumkan bahwa krisis ekonomi global yang mengancam stabilitas sistem keuangan Indonesia. Kalau dua Perppu itu sekarang sudah menjadi Undang-undang, berarti secara legal bahwa krisis itu diakui atau ancaman krisis itu diakui," kata Sri Mulyani.
"Itulah yang dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan untuk orang seperti saya sebagai Menteri Keuangan dan Ketua KSSK dalam mengmbil langkah-langkah pencegahan krisis sesuai undang-undang dan dari yang diinstruksikan oleh presiden dan wakil presiden, bahwa Indonesia tidak boleh terkena krisis dan memberikan jaminan penuh," imbuhnya.
Saat jaksa Burhanudin ingin memberikan pertanyaan lanjutan ke Sri Mulyani, tiba-tiba mic yang digunakannya tidak berfungsi. Sang jaksa pun tampak sibuk berusaha memperbaiki mic-nya.
Tiba-tiba, Sri Mulyani dengan santai menawarkan mic yang digunakannya kepada sang jaksa. "Mau pakai ini Pak?" ujar Sri Mulyani.
Managing Director Bank Dunia itu pun sempat bolak-balik ke meja jaksa untuk menawarkan mic-nya. Namun jaksa tetap menolak. Jaksa Burhanudin beralasan bahwa seluruh pertanyaan atau pernyataan dari dirinya akan terekam dengan mic untuk jaksa. Sementara, tidak dengan mic yang digunakan oleh saksi.
"Oh..tidak terekam," timpal Sri Mulyani.
Saat mic jaksa tengah diperbaiki, Sri Mulyani 'beraksi'. Ia dengan santai minum air dari mug yang dibawanya.
"Tentunya di pengadilan ini, khususnya di persidangan, itu kalau mau minum silakan, tapi harus ada izin untuk di luar," tegur ketua majelis hakim Aviantara kepada Sri Mulyani.
Teguran sang hakim membuat Sri Mulyani terperanjat.
"Mohon maaf pak hakim saya belum pernah masuk pengadilan. Saya mohon izin untuk minum, boleh pak hakim," jawab Sri Mulyani.
Namun, hakim Aviantara menolak permintaan tersebut. Sebab sidang harus di-skors dahulu jika saksi ingin melakukan aktivitas lain selain materi persidangan.
"Berarti, semestinya tadi (air minum) tidak boleh masuk. Mohon maaf pak hakim," seloroh Sri Mulyani.
Sidang kembali dilanjutkan, setelah mic jaksa kembali berfungsi. "Sudah nyala kembali mic-nya," ujar jaksa Burhanudin. (abdul qodir)