Sri Mulyani: Bank Century Bukan Masalah Likuiditas Tapi Bangkrut
berdasarkan rapat konsultasi antara BI dengan KSSK tanggal 17 November 2008, disimpulkan pemberian FPJP ke Century tidak tepat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
![Sri Mulyani: Bank Century Bukan Masalah Likuiditas Tapi Bangkrut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140502_134104_sri-mulyani-bersaksi-dalam-sidang-budi-mulya.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Kepala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan berdasarkan rapat konsultasi antara Bank Indonesia (BI) dengan KSSK tanggal 17 November 2008, disimpulkan bahwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century tidaklah tepat.
Hal itu dijelaskan Sri dengan pertimbangan bahwa masalah Bank Century adalah bangkrut atau pailit.
"Apakah betul, dalam rapat konsultasi 17 November 2008, pemberian FPJP ke Bank Century tidak tepat karena masalahnya insolvensi?" tanya jaksa Pulung Rinandoro kepada Sri Mulyani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Atas pertanyaan tersebut, Sri Mulyani menyatakan itu tercantum dalam risalah rapat.
Masalah terkait pemberian FPJP juga tercium oleh Sri Mulyani saat rapat tanggal 24 November 2008. Terbukti, adanya pembicaraan oleh Sri Mulyani yang marah terkait pemberian FPJP.
Mengingat, posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal tidak sesuai ketentuan untuk mendapatkan FPJP.
"Apabila saya jadi jaksa 24 bulan kemudian, saya tidak peduli posisi (CAR) September 2008, bapak buat FPJP per 30 November (CAR) menjadi minus 35 persen," kata Sri Mulyani dalam rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Marsilam Simanjuntak yang diputar dalam sidang.
Terhadap pembicaraan tersebut, Sri Mulyani mengatakan pernyataan itu adalah bentuk kekecewaannya terhadap BI karena tidak menyampaikan data yang benar mengenai kondisi Bank Century.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan milik terdakwa Budi Mulya memang diduga ada pemufakatan atau skenario DG BI agar Bank Century mendapatkan FPJP. Padahal, berdasarkan on site supervision tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008 kondisi Bank Century sudah tidak layak diselamatkan.
Tetapi, BI tetap berusaha menyelamatkan. Terbukti dengan dilakukan perubahan PBI No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP yang diatur untuk memperoleh FPJP bank harus memiliki Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 8 persen dan aset kredit yang dijadikan agunan lancar selama 12 bulan.
Berdasarkan PBI tersebut, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Namun, Bank Century kembali mengajukan permintaan bantuan likuiditas pada 30 Oktober 2008 dan langsung ditolak oleh Zainal Abidin dan Heru Kristiyana.
Tetapi, pemufakatan penyelamatan Bank Century dimulai. Terbukti, dari atas penolakan tersebut, Miranda Swaray Gultom selaku Deputi Gubernur Senior BI malah meminta supaya permohonan Bank Century dikabulkan.
"Mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis dimana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global, anda sebagai pengawas harus bisa berpikir out of the box," kata Miranda dalam surat dakwaan milik Budi Mulya.
Padahal, berdasarkan analisis yang dilakukan Zainal dan Heru, memang Bank Century tidak layak dibantu. Mengingat Capital Adequancy Ratio (CAR) Bank Century berada di bawah 8 persen. Sehingga, melanggar PBI No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP Bagi Bank Umum tanggal 30 Oktober 2008.