Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecemasan Lemhanas Kalau Sembarangan Komentari Manifesto Perjuangan Partai Gerindra

Gubernur Lemhanas tak mau sembarangan komentari manifesto Perjuangan Partai Gerindra lantaran takut efeknya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Kecemasan Lemhanas Kalau Sembarangan Komentari Manifesto Perjuangan Partai Gerindra
TRIBUN JATENG/ WAHYU SULISTYAWAN
Prabowo Subianto 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Budi Susilo Supandji, tidak mau berkomentar banyak mengenai manifesto perjuangan Partai Gerindra.

Dalam sebuah kutipan singkat manifesto Gerindra, jika berkuasa, Partai Gerindra akan mengatur kebebasan beragama dan menjaga kemurnian agama.

"Saya tidak mau mengomentari masalah parpol, tapi baca mengenai UUD, konstitusi kita, pasal 28 mengenai hak asasi manusia, dan mengenai orang mempunyai agama dan kepercayaan, baca saja, dinterpretasikan sendiri, bahwa manusia-manusia itu mempunyai hak untuk dihargai," ujar Budi di Jakarta, kemarin.

Budi 'emoh' memberikan pernyataan secara langsung dengan dalih bisa menimbulkan goncangan politik.

"Biarlah itu dikritisi, nanti kan terjadi akumulasi dalam mengkritisi itu kami tidak akan mengeluarkan statment, nanti bisa menggunjangkan politik," elak Budi.

Sebelumnya, Gerakan Kebhinnekaan Pemilu Berkualitas (GKPB) menilai manifesto perjuangan Gerindra hendak mengubah Indonesia menjadi negara fasis.

Berita Rekomendasi

Menurut GKPB menjaga kemurnian agama yang diatur negara adalah bentuk penyelewengan. GKPB menganggap manifesto Gerindra tersebut berbahaya karena agama yang murni atau tidak murni, nantinya akan yang selaras dengan pemerintah (Partai Gerindra jika menang).

Berikut petikan singkat manifesto perjuangan Gerindra 'setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/kepercayaan. Namun, pemerintah/negara wajib mengatur kebebasan agama yang diakui oleh negara dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas