Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawara Marah Ratu Atut Diteriaki Maling

entrok antara kelompok pro dan kontra Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah terjadi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Jawara Marah Ratu Atut Diteriaki Maling
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Ratu Atut Chosiyah 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Bentrok antara kelompok pro dan kontra Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah terjadi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Bentrokan pecah sesaat setelah sejumlah orang berteriak "Maling lewat! Maling lewat!" dan melemparkan botol air mineral ke mobil tahanan pengangkut Atut yang bergerak keluar halaman Pengadilan Tipikor.

Massa pro-Atut yang mengetahui kejadian itu bereaksi. Mereka berlarian dari dalam gedung Pengadilan Tipikor dan menyerang para demonstran yang mengatasnamakan Forum Revolusi Untuk Keselamatan Banten (Foros Banten). Keributan di pinggir Jalan HR Rasuna Said itu segera dilerai polisi dan kedua kelompok dihalau ke arah yang berbeda.

Ketua Foros Banten, Jojon mengatakan bahwa anggota kelompoknya dipukuli oleh jawara dan polisi dalam keributan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Teman kami Dani, jatuh hingga terkapar. Para jawara anarkis, polisi juga anarkis. Semuanya anarkis!" ujar Jojon.

Jojon mengakui pelemparan botol minuman ke mobil tahanan pengangkut Atut dilakukan oleh personel Foros Banten. Namun, menurut Jojon, aksi pelemparan botol itu seharusnya tidak direspons secara anarkis. "Kami disini untuk mengawal peradilan Atut agar adil karena selama ini peradilan didominasi oleh orang-orang pro-Atut," ujarnya.

Pantauan di lapangan, satu orang dari kelompok Foros Banten mengalami luka ringan dan segera dibawa ke bus pengangkut massa. Sedangkan polisi yang bertugas di depan Pengadilan Tipikor tak menanggapi pertanyaan wartawan terkait insiden yang baru saja terjadi.

Juru bicara keluarga Ratu Atut, H Ahmad Jazuli mengatakan bahwa pelemparan botol ke mobil pengangkut Ratu Atut merupakan hal yang tidak sopan. "Kami tidak terima karena mobil Ibu dilempar, selain itu aksi mereka ternyata tanpa izin. Dari tadi dibiarkan, tapi malah ngelunjak," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Nilai suap pada perkara ini Rp 1 miliar sedangkan motifnya adalah mempengaruhi Akil agar memenangkan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, pada sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Amir Hamzah merupakan calon bupati yang didukung Atut.

"Terdakwa telah melakukan, memberi, atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi melalui Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eddy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Ketika mendapat kesempatan berbicara, Atut menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan. "Saya tidak akan mengajukan keberatan," kata Atut kepada majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji.

Tim penasihat hukum Atut juga menyatakan hal yang sama. Mereka hanya menegaskan bahwa ada ketidaksetujuan terhadap dakwaan jaksa, terlebih tentang penerapan pasal di dalam dakwaan. "Tapi kami tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi)," kata Andi Vanani Simangunsong, salah satu penasihat hukum Atut.

Sedangkan jaksa mempermasalahkan dua penasihat hukum Atut karena keduanya masuk daftar saksi. Keduanya adalah Tb Sukatma dan Andi Vanani Simangunsong. "Tb Sukatma dan Andi Vanani Simangunsong adalah saksi dalam berkas perkara terdakwa," kata jaksa Edy Hartoyo.

Andi Vanani Simangunsong segera membela diri. Setelah membaca surat dakwaan Atut, Andi merasa tidak memenuhi kriteria saksi yang diatur dalam KUHAP. "Memang ada BAP (berita acara pemeriksaan) atas nama saya. Saya tidak terlibat bahkan tidak mengenal siapapun juga dalam tempus delicti dakwaan," kata Andi.

Ketua majelis hakim menengahi perbedaan pendapat tersebut. Ia menyatakan akan bermusyawarah untuk memutuskan keberatan jaksa.

"Saudara jadi penasihat hukum Bu Atut, tapi juga jadi saksi. Dari luar, jelas ada konflik kepentingan. Tapi kami belum bisa tentukan dan jawab sekarang. Kami akan pelajari dulu," kata Matheus. Sesaat  kemudian, ketua majelis hakim menutup sidang dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Wakil Bupati Serang, Banten, Ratu Tatu Chasanah hadir dan duduk di antara pengunjung sidang. Tatu merupakan adik Ratu Atut. Ia hadir di Pengadilan Tipikor bersama sejumlah kerabatnya.  (Tribunnews/win/taf/Kompas.com)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas