Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz Guntur Bumi Bantah Praktik Pengobatannya Menipu

Guntur juga membantah pengobatan ala dirinya menyimpang seperti yang diungkapkan korban

zoom-in Ustaz Guntur Bumi Bantah Praktik Pengobatannya Menipu
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Tempat Praktik Muhamad Susilo Wibowo alias Ustaz Guntur Bumi, di Jalan Pinang Mas I, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemeriksaan polisi, Ustaz Guntur Bumi yang memiliki nama asli Muhamad Susilo Wibowo (32) membantah praktik pengobatan di kliniknya merupakan bentuk penipuan. Guntur juga membantah pengobatan ala dirinya menyimpang seperti yang diungkapkan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bantahan tersangka Guntur kepada penyidik boleh saja diutarakan. Namun katanya semua bukti dan keterangan yang ada di polisi menunjukkan ada praktik penipuan dibalik praktik pengobatan Guntur di klinik pengobatan di rumahnya di Bintaro.

"Dalam hal ini, bantahan itu biasa. Namun, penyidik memproses berdasarkan alat bukti," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/5/2014).

Menurutnya dalam pemeriksaan terhadap Guntur, penyidik menanyakan seputar cara praktik pengobatan yang dilakukan Guntur di kliniknya.

"Mulai dari bagaimana dia membuka praktik, cara pengobatannya, dan bagaimana dia melakukannya hingga menipu pasiennya," tutur Rikwanto.

Menurutnya, yang diakui Guntur hanyalah ia mengakui semua pelapor adalah pernah menjadi pasiennya.

"GB mengakui memang mereka yang datang untuk berobat," katanya.

BERITA TERKAIT

Rikwanto menjelaskan, sesuai Undang-undang masa penahanan Guntur adalah 20 hari.

Namun bila memang pemberkasan belum rampung dan masih membutuhkan pemeriksaan, maka masa penahanan bisa ditambah hingga 40 hari. "Lalu bisa ditambah sekali lagi selama 40 hari," ujarnya. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas