Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana & 2 Wakilnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Kepala BGN Dadan Hindayana & 2 Wakilnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TERSANGKA KEJAKSAAN - Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol Rabu (3/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
  • Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari dan dibawa ke rumah tahanan dengan mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.
  • Penetapan tersangka terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dan dua wakilnya dari jabatan pimpinan BGN.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Dicopot Presiden

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta 2 wakilnya dari jabatan mereka. 

Rekomendasi Untuk Anda

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kabinet selama hampir satu setengah tahun terakhir.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026) malam.

"Maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," ujar Prasetyo Hadi.

Prasetyo pun merinci para pimpinan Badan Gizi Nasional terdahulu yang secara resmi diganti. Termasuk, tiga nama Wakil Kepala BGN.

"Yang pertama adalah Saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Yang kedua, Saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Yang ketiga, Saudara Soni Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo.

Dijelaskan Prasetyo, pemerintah pun turut menyampaikan apresiasi mendalam atas pengabdian para pejabat tersebut selama meletakkan fondasi awal lembaga baru ini.

"Tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras, dedikasi selama ini di dalam membangun pondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional," tambahnya.

Presiden Prabowo langsung menunjuk jajaran pimpinan baru untuk menakhodai Badan Gizi Nasional.

Nama Nani S. Deyang ditunjuk untuk mengisi posisi tertinggi di lembaga tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas