JK: PMS ke Century Tak Miliki Dasar Hukum
Wakil Presiden RI Periode 2004-2009, Jusuf Kalla menilai bahwa tidak ada dasar hukum pemberian Pinjaman Modal Sementara atau bailout ke Bank Century
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Bahkan, nampaknya BI memang memaksakan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terbukti, dari RDG tanggal 20 Nopember 2008, DG BI mengarahkan DPNP mempersiapkam kajian untuk mendukung alasan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Untuk mewujudkan keinginan DG BI tersebut ditempuh berbagai macam cara. Termasuk, menggunakan pendekatan psikologi pasar atau masyarakat dalam analisa dalam sistemik Bank Century. Dengan tujuan, agar secara kuantitatif tidak terukur dampak sistemik tersebut oleh KSSK.
Bahkan, memalsukan data untuk ditunjukan kepada KSSK guna mendukung argumen Bank Century layak dikatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik, yaitu menggunakan data tanggal 19 Nopember 2008 dan dijadikan tanggal 20 Nopember 2008.
Selain itu, menghilangkan kajian yang dilakukan yang dilakukan Halim Alamsyah dalam lampiran yang akan diserahkan ke KSSK dan LPS. Padahal, dari kajian tersebut dinyatakan Bank Century tidak berdampak sistemik.
Penghilangan tersebut atas arahan terdakwa Budi Mulya dan Miranda, serta atas persetujuan seluruh anggota DG BI, termasuk Boediono.
Hingga akhirnya, pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 Nopember 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.
Kemudian, pemberian PMS terealisasi mulai 24 Nopember 2008 sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 persen.
Edwin Firdaus