Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Rachmat Yasin: Ini Risikonya Sebagai Politisi

Ia tak yakin kakaknya tersangkut kasus pidana suap seperti yang disangkakan KPK. Menurut dia, ini risiko kakaknya sebagai politisi.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Adik Rachmat Yasin: Ini Risikonya Sebagai Politisi
Kompas.com
Bupati Bogor, Rachmat Yasin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ade Munawaroh, adik Bupati Bogor Rachmat Yasin, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menimpa kakak kandungnya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tak yakin kakaknya tersangkut kasus pidana suap seperti yang disangkakan KPK. Menurut dia, ini risiko kakaknya sebagai politisi.

"Soal zalim-menzalimi di dalam politik itu biasa. Tapi, yang jelas inilah risiko seorang politikus," kata Ade di Gedung KPK, Jumat (9/5/2014). Sebelumnya, Yasin membantah menerima uang terkait pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan yang dikenakan padanya. Namun, dia mengatakan memang ada indikasi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh anak buahnya.

Sementara itu, Ade tak menyangkal maupun mengiyakan ketika ditanya wartawan apakah kakaknya merasa dijebak oleh pihak tertentu dalam kasus ini. "Proses hukum kan sedang berjalan. Itu kami serahkan kepada KPK untuk menangani dengan profesional dan kami tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah," kata dia.

KPK menangkap tiga orang terkait kasus ini, Rabu (7/5/2014). Selain Yasin, dua orang yang ditangkap KPK adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan pegawai PT BJA bernama FX Yohan Yhap. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yasin dan Zairin terkena sangkaan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga sebagai penerima suap.

Sementara itu, Yohan dikenakan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pemberi suap.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Diduga, Yasin dan Zairin tak hanya menerima uang Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap kepada Yasin.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas