Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boediono: Zainal Abidin Pernah Usul CAR Diturunkan

Bahkan, tegas Boediono, usulan penurunan CAR tersebut dibahas dalam perubahan peraturan Bank Indonesia yang syarat pemberian FPJP.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Boediono: Zainal Abidin Pernah Usul CAR Diturunkan
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono berjalan meninggalakan ruang usai bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menyebut usulan menurunkan rasio kecukupan modal sebagai syarat bank menerima fasilitas pendanaan jangka pendek pernah disampaikan oleh Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI, Zainal Abidin.

Bahkan, tegas Boediono, usulan penurunan CAR tersebut dibahas dalam perubahan peraturan Bank Indonesia yang syarat pemberian FPJP.

"Ini usulan antara lain dari Zainal Abidin. Dicek dalam transkrip, Zainal Abidin mengusulkan penurunan CAR apabila situasi memburuk. Tidak bisa tidak CAR bank-bank akan ikut turun. Ini pertimbangan PBI yang baru," kata Boediono bersaksi untuk terdakwa Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Boediono juga menjelaskan krisis global membawa dampak negatif terhadap perbankan nasional. Karena itu, terang dia, pihaknya harus reaktif mengambil langkah-langkah penyelamatan.

"Penurunan CAR diprediksi akan terjadi hampir semua bank karena situasinya gawat oleh sebab itu diusulkan diturunkan untuk PBI yang baru," ujarnya.

Seperti diketahui RDG mengubah PBI Nomor 10/26/2008 tentang FPJP untuk bank umum. Dimana diatur syarat bank yang akan mengajukan FPJP harus memiliki car 8 persen dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP memenuhi krieteria kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir diubah menjadi PBI 10/30/PBI/2008.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas