Ditanya Soal Persetujuan FPJP, Boediono Malah Jawab yang Lain
Wakil Presiden (Wapres) Boediono tidak bisa menjawab rinci pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Boediono tidak bisa menjawab rinci pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait persetujuan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Dua kali ditanya hal itu, mantan Gubernur Bank Indonesia justru menjawab hal lain.
"Terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG), apakah yang setujui FPJP memang dibahas dalam RDG?" tanya Jaksa KMS Roni kepada Boediono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2024).
Tetapi, pertanyaan itu dijawab Boediono bahwa dalam RDG dibahas mengenai perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Yang dibahas dalam RDG adalah perubahan PBI untuk menampung perkembangan yang sangat cepat kondisi likuiditas perbankan. Tentu, kita ingin peraturan yang bisa menampung semuanya termasuk Bank Century yang bisa kolaps," kata Boediono.
Roni kembali bertanya siapa yang akhirnya memberi persetujuan pemberian FPJP ke Bank Century. Tetapi, lagi-lagi Boediono tidak menjawab sebagaimana pertanyaan yang diajukan jaksa.
"Yang diputuskan dalam RDG adalah perubahan PBI. Disitu tentu ada pembahasan mengenai apa yang ada di hadapan kita. Bank Century masuk dalam pembahasan tetapi ada masalah-masalah lain," jawab Boediono ketika ditanya siapa yang menyetujui pemberian FPJP.