Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Sebut Kasus Rachmat Yasin Nir Muatan Politis

"Tidak ada nuansa politik, karena apa yang dilakukan KPK tetap pada koridor Hukum. Pada rel yang sebenarnya," kata Samad.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ketua KPK Sebut Kasus Rachmat Yasin Nir Muatan Politis
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua KPK Abraham Samad (2 dari kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (3 kanan) menunjukan uang Rp 1,5 Miliar saat gelar barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana suap yang melibatkan Bupati Bogor Rahmat Yasin di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). Barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 Miliar dari Rp 4,5 Miliar hasil OTT yang disita oleh KPK. Rabu (7/5/2014) tersebut sebagai suap kepada Bupati untuk memberikan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2754 hektar di Bogor. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, tak ada motif politis di balik penangkapan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Yasin ditangkap atas dugaan menerima suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

"Tidak ada nuansa politik, karena apa yang dilakukan KPK tetap pada koridor Hukum. Pada rel yang sebenarnya," kata Samad di Gedung KPK, Kamis (8/5/2014) malam.

Yasin merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan. Ia menjabat Ketua DPW PPP Jawa Barat. Samad mengatakan, penangkapan terhadap Yasin sama seperti kasus-kasus lainnya.

Awalnya, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi atau suap yang akan dilakukan oleh pihak tertentu.

"Bahwa kasus ini adalah seperti biasa. Kasus yang dilaporkan masyarakat lewat pengaduan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti lewat OTT (operasi tangkap tangan) KPK," katanya.

Selain Yasin, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan pegawai PT BJA bernama FX Yohan Yhap. Ketiga orang itu ditangkap secara terpisah.

Berita Rekomendasi

Zairin dan Yohan diamankan dari sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor. Sedangka, Yasin ditangkap di rumahnya di Perumahan Yasmin, Bogor. Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar di kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.

Diduga, Yasin dan Zairin tak hanya menerima uang Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap. Zairin disangka melanggar pasal yang sama dengan Yasin, yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas