Ketua KPK Sebut Kasus Rachmat Yasin Nir Muatan Politis
"Tidak ada nuansa politik, karena apa yang dilakukan KPK tetap pada koridor Hukum. Pada rel yang sebenarnya," kata Samad.
Editor: Rendy Sadikin
![Ketua KPK Sebut Kasus Rachmat Yasin Nir Muatan Politis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140508_223412_kpk-amankan-rp-15-miliar.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, tak ada motif politis di balik penangkapan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Yasin ditangkap atas dugaan menerima suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
"Tidak ada nuansa politik, karena apa yang dilakukan KPK tetap pada koridor Hukum. Pada rel yang sebenarnya," kata Samad di Gedung KPK, Kamis (8/5/2014) malam.
Yasin merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan. Ia menjabat Ketua DPW PPP Jawa Barat. Samad mengatakan, penangkapan terhadap Yasin sama seperti kasus-kasus lainnya.
Awalnya, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi atau suap yang akan dilakukan oleh pihak tertentu.
"Bahwa kasus ini adalah seperti biasa. Kasus yang dilaporkan masyarakat lewat pengaduan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti lewat OTT (operasi tangkap tangan) KPK," katanya.
Selain Yasin, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan pegawai PT BJA bernama FX Yohan Yhap. Ketiga orang itu ditangkap secara terpisah.
Zairin dan Yohan diamankan dari sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor. Sedangka, Yasin ditangkap di rumahnya di Perumahan Yasmin, Bogor. Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar di kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.
Diduga, Yasin dan Zairin tak hanya menerima uang Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap. Zairin disangka melanggar pasal yang sama dengan Yasin, yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.