Tidak Ada Mutasi Selama Rachmat Yasin Belum Dituntut
Erwin Suryana, mengatakan tidak akan ada mutasi Pegawai Negeri dan pembatalan perizinan di wilayah pemerintahannya.
Editor: Sanusi
![Tidak Ada Mutasi Selama Rachmat Yasin Belum Dituntut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140509_193905_erwin-suriana.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Juru bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Erwin Suryana, mengatakan tidak akan ada mutasi Pegawai Negeri dan pembatalan perizinan di wilayah pemerintahannya.
Hal itu karena Bupati Rachmat Yasin sedang menjalani proses hukum, dan kewenangannya tidak bisa diwakilkan kepada wakil Bupati Nurhayanti.
"Tidak bisa mutasi dan tidak bisa membatalkan perizinan, itu yang tidak bisa ditangani Wabup sampai kita tunggu perkembangan yang berlanjut dan sampai pada tahap penuntutan," ujar Erwin di Kantor Bupati Bogor, Jumat (9/5/2014).
Erwin mengatakan, hal itu dilakukan pemerintahannya karena prosedur dan mekanisme yang berlaku. "Dalam Undang-undang 22 2004, mekanismenya sudah diatur kepala daerah ada tugasnya dan wakil kepala daerah ada tugas dan wewenangnya sendiri," ujar Erwin.
Namun, menurut Erwin untuk hal yang tidak terlalu strategis dan tidak menyangkut kebijakan, tugas bupati dapat diwakilkan.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rachmat Yasin ditangkap KPK di rumah pribadinya di Perumahan Yasmin, sektor 2, Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 103, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah melalui pemeriksaan selama 1x24 jam akhirnya pada Kamis malam (8/5/2014), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.