Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timwas Century: Pengadilan Jangan Biarkan Boediono Cuci Tangan

Mantan Gubernur BI Boediono, terkesan melempar tanggung jawab dalam pemberian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Timwas Century: Pengadilan Jangan Biarkan Boediono Cuci Tangan
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono meminum air putih saat istirahat sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur BI Boediono, terkesan melempar tanggung jawab dalam pemberian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada para deputi Gubernur BI. Demikian dikatakan Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo ketika dikonfirmasi, Jumat (9/5/2014).

"Menggunakan tekanan krisis sebagai alasan, Boediono membenarkan proses pemberian FPJP yang ilegal itu. Namun menimpakan kesalahannya tersebut kepada bawahan," kata Bambang.

Ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di pengadilan Tipikor Jakarta, Bambang menilai Boediono tidak memberi jawaban tegas tentang tanggung jawab atas pemberian FPJP walaupun dia tahu Bank Century tidak memenuhi persyaratan.

Kepada majelis hakim, ujar Politisi Golkar, Boediono menggambarkan bahwa perannya hanya sampai pada tahap merubah PBI (Peraturan Bank Indonesia). Sedangkan penanggung jawab pemberian FPJP berada di pundak tiga deputi gubernur BI, meliputi Budi Mulya, Budi Rochadi dan Siti Fadjriah.

"Dengan jawaban seperti ini, Boediono terkesan ingin cuci tangan, dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada para Deputi Gubernur BI," ujarnya.

Dari kesaksiannya itu, katanya, Boediono juga cenderung memosisikan FPJP sebagai keputusan personal masing-masing Deputi Gubernur BI, dan bukan keputusan institusi BI.

Bambang mengatakan jawaban Boediono seperti itu semakin membingungkan. Soalnya, keputusan Dewan Gubernur BI selama ini dipahami sebagai keputusan kolektif kolegial.

Berita Rekomendasi

"Saya teringat lagi akan sebuah notulen Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Dalam RDG yang memperdebatkan ketidaklengkapan syarat pemberian FPJP untuk Bank Century itu, Budi Mulya terkesan mulai cemas," katanya.

Kecemasan Budi, tuturnya. tercemin dari kalimat-kalimat yang ditujukannya ke Boediono. Ia mencontohkan ucapan Budi Mulya yakni "kita bersama harus mencari suatu situasi agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. Kasihan Kawan-kawan Satker tidak tau apa-apa. Mereka hanya melaksanakan apa yang kita Dewan putuskan."

Dari pernyataan Budi Mulia itu, kata Bambang, sangat jelas bahwa Boediono selaku pimpinan rapat, ikut memutuskan. "Karena itu, saya berharap pengadilan Tipikor tidak membiarkan Boediono cuci tangan atau lari dari tanggung jawab," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas