Timwas Century : Boediono Lempar Tanggung Jawab
Mantan Gubernur BI Boediono, terkesan melempar tanggung jawab dalam pemberian FPJP kepada para deputi Gubernur BI.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur BI Boediono, terkesan melempar tanggung jawab dalam pemberian FPJP kepada para deputi Gubernur BI.
"Menggunakan tekanan krisis sebagai alasan, Boediono membenarkan proses pemberian FPJP yang ilegal itu. Namun menimpakan kesalahannya tersebut kepada bawahan," kata Anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo dalam rilisnya, Sabtu (10/5/2014).
Menurut Soesatyo, ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di pengadilan Tipikor Jakarta (9/5/2014), Boediono tidak memberi jawaban tegas tentang tanggung jawab atas pemberian FPJP walaupun dia tahu Bank Century tidak memenuhi persyaratan.
"Kepada majelis hakim, Boediono menggambarkan bahwa perannya hanya sampai pada tahap merubah PBI (Peraturan Bank Indonesia). Sedangkan penanggung jawab pemberian FPJP berada di pundak tiga deputi gubernur BI, meliputi Budi Mulya, Budi Rochadi dan Siti Fadjriah," kata dia.
Dengan jawaban seperti ini, Soesatyo menegaskan Boediono terkesan ingin cuci tangan, dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada para Deputi Gubernur BI.
"Dari kesaksiannya itu, Boediono juga cenderung memosisikan FPJP sebagai keputusan personal masing-masing Deputi Gubernur BI, dan bukan keputusan institusi BI. Bagi saya, jawaban Boediono seperti itu semakin membingungkan. Soalnya, keputusan Dewan Gubernur BI selama ini dipahami sebagai keputusan kolektif kolegial. Saya teringat lagi akan sebuah notulen Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Dalam RDG yang memperdebatkan ketidaklengkapan syarat pemberian FPJP untuk Bank Century itu, Budi Mulya terkesan mulai cemas," katanya.
Kecemasan Budi, menurut dia, tercemin dari kalimat-kalimat yang ditujukannya ke Boediono. Misalnya, “…….kita bersama harus mencari suatu situasi agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. Kasihan Kawan-kawan Satker tidak tau apa-apa. Mereka hanya melaksanakan apa yang kita Dewan putuskan."
"Dari pernyataan Budi Mulia itu, sangat jelas bahwa Boediono selaku pimpinan rapat, ikut memutuskan. Karena itu, saya berharap pengadilan Tipikor tidak membiarkan Boediono cuci tangan atau lari dari tanggung jawab," katanya.