KPK Periksa Dirjen dan Pejabat di Kementerian ESDM
"Dia akan menjadi saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Senin (12/5/2014).
Rida akan menjadi saksi terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung di Kantor Sekretariat ESDM. "Dia akan menjadi saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Rida, penyidik juga menjadwalkan Susyanto selaku Kepala Buro Hukum dan Humas Kemen ESDM, Parlaungan Simatupang selaku Kepala Biro Keuangan Setjen ESDM, dan Didi Swi Sutrisnohadi selaku mantan Kepala Biro Keuangan Kemen ESDM, sebagai saksi. "Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka WK," kata Priharsa.
Tak hanya itu, KPK pun memanggil Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen ESDM Agus Salim, Kasubdit Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di PPBMN, Sri Utami, serta Indriyati selaku Kepala Buro Kepegawaian dan Organisasi di Kemen ESDM dan Arief Indrarto selaku pegawai Sekretariat Ditjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM.
"Sama, mereka juga saksi untuk WK," tegasnya.