Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Marto Lempar Tanggung Jawab Soal Kucuran Dana

KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowadjojo sebagai saksi kasus proyek pembangunan Sport Center Hambalang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agus Marto Lempar Tanggung Jawab Soal Kucuran Dana
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowadjojo sebagai saksi kasus proyek pembangunan Sport Center Hambalang Kemenpora untuk Tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mencecar pertanyaan kepada Agus yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia, seputar teknis dan verifikasi pembayaran untuk proyek tahun jamak (multiyears) Hambalang ke Kemenpora.

"Saya memberikan keterangan dan intinya saya juga menjelaskan tentang Undang-undang Keuangan Negara Tahun 2003 dan Undang-undang Perbendaharaaan Negara Tahun 2004, tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan bagaimana peran dari Kemenkeu, yaitu tentang tanggung jawab administratif terkait penggunaan anggaran ada pada di kementerian administratif," kata Agus usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Menurut Agus, pihak Kemenkeu dalam kepemimpinannya sebatas pada pembayaran barang dan jasa proyek Hambalang setelah ada verifikasi dari Kemenpora.

"Ini lebih menjelaskan tentang di mana peran dari kementerian teknis (Kemenpora) dan bagaiamana peran dari Kemenkeu," kata dia.

Menurutnya, Kemenpora selaku kementerian teknis lah yang bertanggung jawab secara formal tentang substansial pada keuangan negara. "Dan ini yang perlu dijelaskan. Adapun kalau saudara Machfud Suroso, saya enggak kenal," ujarnya.

Ia mengatakan, pola pengucuran dana proyek Hambalang yang utama dari Kemenkeu dilakukan ketika akan dilakukan persetujuan kontrak penganggaran tahun jamak. Sementara, kontrak tahun jamak untuk proyek itu sendiri diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa.

BERITA TERKAIT

Bagi Agus, penganggaran proyek Hambalang dengan model tahun jamak Kemenpora itu tidak terkait dengan Kemenkeu. Adalah Kemenpora dan DPR selaku mitra yang bertanggung jawab atas penganggaran proyek Hambalang sehingga pembiayaannya membengkak dari anggaran single years sebesar Rp 125 miliar pada 2009 menjadi anggaran mulityears sebesar Rp 2,5 triliun mulai Desember 2010.

"Kalau anggaran adalah bagian dari tugas kementerian teknis (Kemenpora) dalam berhubungan dengan DPR. Jadi, persetujuan anggaran yang Rp 175 M ataupun tambahannya Rp 400 M dan Rp 500 M itu, adalah Kemenpora dan DPR," katanya.

Dalam kesaksiannya di sidang kasus proyek Hambalang untuk Terdakwa mantan Menpora Andi Mallarangeng, Agus mengatakan hasil audit Itjen Kemenkeu menemukan sejumlah kesalahan dan ketidaklengkapan syarat pengajuan anggaran tahun jamak proyek Hambalang dari Kemenpora.

Namun, Agus berkilah saat diminta menjelaskan tentang temuan tersebut.

Ia beralasan adalah pihak Kemenkeu saat ini yang bisa menjelaskan temuan audit Itjen itu.

"Memang saya minta Inspektur Jenderal melakukan audit dan memang sudah ada (hasilnya). Nah, karena laporan auditnya sudah ada, tentu sedang ditindaklanjuti. Namun, tentang isinya saya pikir itu dari Kemenkeu aja yang harus jelaskan," katanya.

Dalam kasus korupsi proyek tahun jamak Sport Center Hambalang, KPK telah menetapkan memproses hukum lima orang tersangka. Sebagian tersangka sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas