Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 8 Pejabat Kementerian ESDM

"Delapan saksi dipanggil guna diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karyo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa 8 Pejabat Kementerian ESDM
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, untuk diperiksa penyidik KPK, Rabu (19/3/2014). Waryono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa terkait dugaan suap di Kementerian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas penyidikan korupsi sosialisasi sepeda sehat dan penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM.

Terkait hal ini KPK pada Selasa (13/5/2014) memanggil sebanyak delapan saksi pegawai Kementerian ESDM untuk diperiksa dalam kapasitas saksi kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karyo sebagai tersangka itu.

"Delapan saksi dipanggil guna diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Delapan orang Pegawai Kementerian ESDM yang dipanggil sebagai saksi itu adalah, Tommy Kusuma, Hendra Heriawan, Dwi Hardono dan Eko Sudarmawan.

Berikutnya adalah Bambang Wijatmoko, Kasubbag Perencana dan Keuangan, Pusat Komunikasi Publik Setjen Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Kasubbag Rumah Tangga Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Ade Sulaiman, Kasubbag TU Staf Ahli (mantan Staf Bagian Perlengkapan Setjen Kementerian ESDM tahun 2006-2013) serta Ego Syahrial, Kepala Biro Perencanaan (mantan Kepala Pusat Data dan Informasi/Pusdatin).

Sebelumnya Waryono juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kaitan penyidikan dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas