Peringati 16 Tahun Kerusuhan Mei, Keluarga Korban Tabur Bunga di Mal Klender
Masih teringat dalam benak keluarga korban saat kerusuhan dan penjarahan toko-toko mengobrak-abrik kedamaian Jakarta
Penulis: Wahyu Aji
![Peringati 16 Tahun Kerusuhan Mei, Keluarga Korban Tabur Bunga di Mal Klender](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/15-tahun-reformasi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memperingati 16 tahun tragedi penjarahan dan kerusuhan Mei 1998 yang terjadi di Mal Klender Jakarta Timur, keluarga korban melakukan doa dan tabur bunga bersama di kawasan mal tersebut, Selasa (13/5/2014) pagi.
"Bagi sebagian orang, kegiatan tabur bunga dan napak tilas ini bukan sesuatu yang baik dan penting, tapi buat para Ibu yang kehilangan keluarga, doa, dan kunjungan ini barangkali bisa hilangkan rasa rindu," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Yati Andriyani, saat ditemui di Mal Citra Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (13/5/2014).
Masih teringat dalam benak keluarga korban saat kerusuhan dan penjarahan toko-toko mengobrak-abrik kedamaian Jakarta kala itu. Yogya Plaza (sekaran Mal Klender) pusat perbelanjaan di daerah Klender, Jakarta Timur, termasuk salah satu tempat yang menjadi sasaran amuk massa di era jatuhnya rezim Orde Baru.
Saat itu ratusan orang yang tinggal maupun yang tengah lewat di sekitar mal tersebut dikonsentrasikan untuk masuk ke dalam Mal. Tak lama berselang, Mal dikunci dari luar oleh orang tak dikenal, lalu bangunan tersebut dibakar bersama ratusan orang yang terjebak di dalam.
Selain menggelar tabur bunga dan doa bersama, keluarga korban terus menuntut untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut mereka, sampai saat ini, belum ada kejelasan hukum dari pihak manapun.
Diketahui, pengusutan tragedi ini sudah ada rekomendasi dari lembaga negara yang belum direalisasikan. Pertama, rekomendasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kedua, penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam tragedi 98.
Hasil penyelidikan Komnas HAM sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 2003. Namun Jaksa Agung hingga kini masih belum menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas Ham tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.