Wakil Jaksa Agung: Komnas HAM dan Kejagung Belum Satu Persepsi
Penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersendat karena belum sama nya persepai antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komnas HAM.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersendat karena belum samanya persepai antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komnas HAM.
Hal itu dikatakan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, usai menerima kedatangan koalisi gerakan melawan lupa yang mendesak penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, Selasa, (13/5/2014).
Selain itu, Andhi mengatakan belum lengkap nya berkas menyebabkan kasus hanya berkutat diantara dua institusi yaitu Komnas HAM dan Kejagung.
"Perkembangan kasus, udah 16 tahun, selalu pingpong antara Kejagung dan Komnas HAM, saya pikir anda bisa mengikuti selama ini. Itulah proses yang ada, di mana masih perlu adanya satu pandangan persamaan persepsi," ujar Andhi.
Andhi mengatakan pada dasarnya harus saling menghormati kewenangan antara institusi dalam menangani permasalahan HAM. Selain itu juga dalam menangani masalah HAM, baik penyelidikan maupun penyidikan sifatnya adalah projustisia.
"Komnas HAM itu diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan sedangkan kejaksaan untuk penyidikan, jadi mari kita hormati tiu" ujar Andhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.