Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Herman - Zainudin Hasan Gagal Jadi Gubernur Lampung

Gagal sudah usaha pasangan calon Herman - Zainudin Hasan untuk menjadi Gubernur Lampung Periode 2014-2019.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pasangan Herman - Zainudin Hasan Gagal Jadi Gubernur Lampung
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Cagub Herman HN dan Cawagub Zanuddin Hasan (Manzada) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gagal sudah usaha pasangan calon Herman - Zainudin Hasan untuk menjadi Gubernur Lampung Periode 2014-2019. Gugatan mereka terhadap Keputusan KPU Lampung mengenai penetapan pemenang Pilklada Lampung ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Lampung, di ruang sidang utama MK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pokok yang dikemukakan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak terbukti.

Terkait pengetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersamaan dengan DPT Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg), menurut Mahkamah tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah yang terjadi di lapangan.

"Tanpa bermaksud membenarkan adanya kelemahan dan kesemrawutan dalam penyusuan DPT, permasalahan DPT merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia yang belum dapat diselesaikan pemerintah, sehingga tidak dapat dibuktikan secara hukum termohon (KPU) melakukan pelanggaran dalam penyusunan DPT secara terstruktur, sistematis dan massif yang menguntungkan salah satu pasangan calon," ujar anggota majelis Ahmad Fadlil Sumadi.

Mahkamah juga menyatakan dalil pemohon mengenai bantuan Sugar Group Companies dan pejabat daerah untuk pemenangan Heri Wardoyo tidak terbukti.

"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya dukungan dana oleh Sugar Group Companies dalam berbagai kegiatan yang dilakukan pihak terkait antara lain berupa konser musik serta pembagian gula," kata dia.

BERITA TERKAIT

Dengan putusan tersebut, Muhammad Ridho Ficardo-Bakhtiar tinggal menunggu keputusan KPU Provinsi Lampung dan disahkan DPRD Lampung untuk menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas