Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Hadi Poernomo, KPK Periksa PNS Ditjen Pajak

KPK masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank BCA

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus Hadi Poernomo, KPK Periksa PNS Ditjen Pajak
Tribunnews/Herudin
Logo Bank BCA di Kantor Pusat Bank BCA, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bank BCA telah menyelewengkan pajak bersama mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo yang menyalahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Termasuk salah satunya dugaan keterlibatan pihak BCA.

Dalam proses penelusuruan tersebut, penyidik KPK menggalinya lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Adapun saksi yang dipanggil hari ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak, Zaitun. Pemeriksaan Zaitun sekaligus melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo (HP) yang telah menjadi tersangka kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (16/5/2014).

Sebelumnya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) oleh KPK.

Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, Hadi diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Atas dugaan tersebut, Hadi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas