Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Yakin SDA Bukan Pemain Tunggal

"Korupsi itu struktural, tidak mungkin ada pemain tunggal," ujarnya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Yakin SDA Bukan Pemain Tunggal
Warta Kota/henry lopulalan
KORUPSI PENYELANGGARAAN HAJI - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) selesai dipriksa sekitar 10 jam oleh penyidik KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (6/5). Ketua Umum (Ketum) non aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diperiksa terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji terus menelusuri kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana ibadah haji 2012-2013. KPK tidak akan berhenti pada Menteri Agama Suryadharma Ali dalam menetapkan tersangka.

"Tersangka itu seperti yang ada di sprindik (surat perintah penyidikan) yaitu SDA dan kawan-kawan. Dan kawan-kawan itu akan berkembang di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Busyro mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak dari jajaran Kementerian Agama (Kemenag) yang akan ditetapkan sebagai tersangka lagi.

Pasalnya, Kemenag lewat Direktorat Haji dan Umrah melakukan penyelenggaraan haji. SDA dinilai KPK tidak bermain sendiri dalam kasus tersebut. "Korupsi itu struktural, tidak mungkin ada pemain tunggal," ujarnya.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan pula adanya warga negara asing yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebab kasus dugaan korupsi haji juga terjadi di Arab Saudi.

Penyelenggaraan haji di Arab Saudi tidak hanya dilakukan oleh warga negara Indonesia. Sejauh ini, ujarnya, KPK tengah mengembangkan proses pemeriksaan di kerajaan islam itu.

"Jamaah haji itu melakukan ibadah hajinya di tanah suci maka ya tentu ada unsur asing. Artinya itu kan di tanah asing berarti ada unsur asing. Ini sedang kami dalami," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013.

SDA terhitung sejak Kamis (22/5) kemarin telah dicegah berpergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. SDA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

SDA juga diduga lembaga anti korupsi itu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas