Prabowo: Dalam Hati Saya Percaya SDA Tidak Lakukan Korupsi
Bakal calon presiden Prabowo Subianto meyakini Menteri Agama Suryadharma Ali tidak melakukan korupsi
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden Prabowo Subianto meyakini Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga menjabat sebagai Menteri Agama Suryadharma Ali tidak melakukan korupsi. Dirinya pun sudah mendapat penjelasan dari SDA.
"Saya secara pribadi percaya dengan SDA. Dalam hati saya yakin beliau tidak mungkin lakukan itu (korupsi)," kata Prabowo di kediaman Hary Tanoesudibjo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2014).
Mantan Danjen Kopassus itu mengedepankan azas praduga tak bersalah dan mempersilakan hukum bergulir. Namun, Prabowo mengimbau KPK agar jangan sampai dipolitisasi karena penetaapan SDA jelang Pilpres.
"Saya sangat menghormati KPK, dan jangan sampai institusi yang kita hormati terbawa ke sana dan ke sini. Saya imbau pejabat KPK juga berpikir kepentingan negara," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. SDA dijerat karena diduga melakukan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Kabar tersebut, diungkakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka," kata Busyro Muqoddas.
Istilah "dan kawan-kawan", kerap dipakai oleh KPK dalam sebuah surat perintah penyidikan. Merujuk hal itu, adalah SDA diduga tidak melakukan korupsi tersebut dengan sendiri, alias bersama-sama.
Namun disinggung siapa pihak lain yang juga dijerat KPK dalam kasus ini, Busyro belum mau buka suara. Sementara KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.