Suryadharma Ali Diduga Selewengkan Wewenang
KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji.
Editor: Sugiyarto
JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. "Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5).
Suryadharma Ali diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dengan jumlah tertentu.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal 2 dan Pasal 3," ucap Bambang melalui pesan singkat, kemarin.
Pasal 2 mengatur perbuatan pidana yang dilakukan seorang pejabat atau penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Adapun Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat atau penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Pernyataan resmi mengenai status tersangka Suryadharma Ali disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Johan mengatakan, sejauh ini hanya Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Untuk mengusut kasus ini, KPK mengumpulkan bukti hingga ke Arab Saudi.
"Kami tidak pernah menyatakan ada keterlibatan warga asing. Hanya KPK memang mengumpulkan keterangan hingga ke Arab Saudi," ujar Johan.
Namun, ia tak menyebutkan siapa pihak yang dimintai keterangan di Arab Saudi. "Locusnya memang di Arab Saudi. Di Arab Saudi kan ada warga negara Indonesi," ujar Johan.
Johan pun menegaskan, penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka tidak terkait dengan permainan politik.
"Saya kira tidak ada unsur apa pun selain unsur penegakan hukum. Kalau ada yang menghubungkan ini dengan politik, itu urusannya di luar KPK. Jadi KPK tidak bermain politik," kata Johan.
Sampai semalam, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.