Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelelahan, Udar Pristono Batal Diperiksa Kejagung

Alasannya, Udar mengalami kelelahan

zoom-in Kelelahan, Udar Pristono Batal Diperiksa Kejagung
Kompas.com/Estu Suryowati
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono batal diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (26/5/2014).

Alasannya, Udar mengalami kelelahan. Razman Arief, kuasa hukum Udar, mengatakan, kliennya masih merasa kelelahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam dalam statusnya sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2014) pekan lalu.

"Hari ini kami datang ke Kejaksaan Agung mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang kedua terhadap saudara Udar Pristono. Kami juga telah menyerahkan surat dokter yang menyatakan klien kami kelelahan," kata Arief Senin (26/5/2014).

Dikatakan Arief, permohonan itu telah dikabulkan pihak Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Udar akan menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Rabu, 4 Juni mendatang. Kepada penyidik Kejaksaan Agung, kuasa hukum Udar juga meminta agar dilakukan gelar perkara sebelum pemeriksaan kedua itu dilakukan.

"Alasannya adalah karena kita sebagai kuasa hukum tidak menemukan celah satupun terkait dengan Undang-undang Tipikor yang ditujukan kepada klien kami (Udar)," kata Arief.

Kuasa hukum Udar siang tadi juga mendatangi Gedung Balaikota DKI Jakarta untuk menemui Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Tujuannya meminta pertanggungjawaban Ahok terhadap pernyataannya yang dinilai melecehkan profesi pengacara.

"Dia bilang pengacara gila dan dia demen ribut. Tapi saat kami datangi ternyata Ahok tidak berani keluar. Satu jam kami di Balaikota," ujar Arief.
Dengan sikap tersebut, pengacara menilai Ahok sebagai pemimpin yang tidak bertanggungjawab. Tak hanya itu, Ahok juga disebut tidak mengerti konstitusi dan bicara seenak perutnya.

"Kami telah menyampaikan surat kepada ajudan Ahok agar beliau meminta maaf di media massa. Bila dalam 3x24 jam tidak dilakukan, maka kami akan melayangkan gugatan ke Mabes Polri," kata Arief.

Seperti diketahui, pada 12 Mei lalu Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Pristono diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta pada 2013 lalu senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.(Gopis Simatupang)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas