KPK Sita Ponsel Milik Dirjen Haji dan Umroh Anggito
Ada penyitaan handphone milik Anggito Abimanyu, kemungkinan di HP Anggito itu ada jejak-jejak tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag). Dokumen yang disita KPK itu berada di sejumlah ruang di Kemenag.
"Perlu kami jelaskan bahwa proses penggeledahan KPK pada tanggal 22 dan 23 (Mei 2014), KPK menyita dokumen di banyak ruangan Kementrian Agama termasuk di ruangan SDA (Suryadharma Ali)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (26/5/2014).
Johan menambahkan, selain dokumen turut disita pula telepon genggam (ponsel) milik Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu. Penyitaan itu ditujukan guna proses pengembangan kasus yang telah menjerat SDA sebagai tersangka.
"Ada penyitaan handphone milik Anggito Abimanyu, kemungkinan di HP Anggito itu ada jejak-jejak tersangka," kata Johan.
Dikatakannya, sejauh ini baru SDA yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, tidak menutup kemungkinan lembaga anti korupsi juga akan menambah daftar baru dalam penetapan tersangka. Hal itu mengacu pada jika hasil pengembangan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seorang tersangka.
"Penyidik masih mengembangkan hasil sitaan. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.