Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mindo Rosa Beberkan Sepak Terjang Adhi Karya

Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang membeberkan sepak terjang PT Adhi Karya (AK)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mindo Rosa Beberkan Sepak Terjang Adhi Karya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Direktur Operasional Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manullang (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang membeberkan sepak terjang PT Adhi Karya (AK) guna mendapatkan proyek Hambalang. Menurutnya, selain mendekati Choel Mallarangeng, PT AK juga melobi kubu Anas Urbaningrum.

"Saat Pak Arief (mantan Manajer Pemasaran PT AK, Arief Taufiqurahman) kayak kucing-kucingan gak mau ketemu, di sana jujur mereka bilang bahwa selain Pak Menteri mereka melobi ke Anas melalui Machfud Suroso. Hal Itu disampaikan langsung oleh Arief," kata Mindo Rosa bersaksi untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Mindo Rosa menjelaskan, awalnya Nazaruddin menginginkan PT Duta Graha Indah menggandeng PT AK untuk mendapatkan proyek Hambalang. Tapi belakangan, justru Adhi Karya menyerobot proyek tersebut.

"Waktu pas mau prakualifikasi DGI bingung kami dari awal disetting, kok malah gugur. Saya cek, saya coba hubungi PT AK, susah dihubungi saya lapor ke Pak Nazar," ujarnya.

Rosa sendiri mengaku mendapat tugas dari Nazaruddin untuk menemui pimpinan PT AK mempertanyakan gagalnya DGI mendapatkan proyek. Saat itu Arief Taufiqurahman yang ditemui Rosa di Kemenpora menjelaskan perusahaannya sudah melobi Choel.

"Pak Arief didampingi stafnya menjelaskan 'gini mbak, memang siy kita juga melobi, tapi kita sudah masuk lewat nomer 1 di kementerian, lewat adik menteri Pak Choel. Saya bilang ke Nazar mereka sudah lobi lewat Choel, akhirnya marah," kata Rosa.

Karena batal mendapatkan proyek, Nazaruddin, kata Rosa, memintanya untuk menagih Rp 20 miliar yang sudah dikeluarkan. Tapi akhirnya duit yang diminta dikembalikan melalui Sesmenpora Wafid Muharram sebesar Rp 10 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas