Semerbak Aroma Kampanye, Prabowo Nongol di Acara Indonesian Idol RCTI, Dipermasalahkan
Kemunculan Prabowo Subianto di ajang result show Indonesian Idol 2014 di RCTI pada Jumat malam pekan lalu dipermasalahkan.
Penulis: Agung Budi Santoso
Laporan Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemunculan calon Presiden Prabowo Subianto di acara Result Show Indonesian Idol, Jumat malam pekan lalu, disinyalir semerbak aroma politis.
Apalagi kalau bukan aroma kampanye pemilihan presiden. Padahal masa kampanye Pilpres baru dimulai 4 Juni 2014 mendatang. Selain itu, RCTI menggunakan frekuensi milik publik yang seharusnya tidak dipakai untuk tujuan memenangi salah satu calon presiden.
Adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang menyoal kemunculan Prabowo sebagai tamu spesial di acara puncak mencari Idola Indonesia 2014 itu.
Selain itu, RCTI dan stasiun televisi lain di grup MNC juga disinyalir memberi porsi pemberitaan kepada kubu Prabowo lebih besar dibanding pemberitaan untuk calon presiden Joko Widodo. Tidak tampak ada keberimbangan terutama dari sisi durasi (lama waktu tayang).
Tapi kesalahan yang sama dilakukan MetroTV. Stasiun TV berita pimpinan Surya Paloh yang juga Ketua Umum Partai Nasdem itu memberikan porsi pemberitaan overdosis untuk capres Joko Widodo. Sementara pemberitaan untuk capres Prabowo durasinya terkesan 'diicrit-icrit' bin pelit. Tak ada keberimbangan.
RCTI dan Metro tak sendirian dalam bermain kurang fair. Ada juga sederet TV lain yang main tak fair. Stasiun TV apa saja?
Berikut ini keberatan dari AJI Jakarta lewat siaran persnya, yang dilayangkan ke redaksi Tribunenws.com, Minggu malam (25/5/2014), selengkapnya:
Stop Penyalahgunaan Frekuensi Publik oleh Pemilik Media dalam Pilpres!
Menjelang pemilihan umum presiden (Pilpres), persaingan antara pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa semakin tinggi.
Masing-masing partai pendukung melakukan berbagai cara untuk memenangkan kontestasi politik ini. Dengan berkolaborasi dengan pengusaha media yang merangkap pimpinan partai politik, Joko Widodo dan Prabowo Subianto memanfaatkan media televisi dan frekuensi publik sebagai sarana yang ampuh untuk berkampanye.
Sebut saja, Metro TV yang pemiliknya juga merupakan politisi dan pendiri Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh, telah memanfaatkan frekuensi publik untuk memuluskan langkah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Jusuf Kalla yang mereka usung lewat pemberitaan dan program non-berita. Partai Nasdem adalah bagian dari koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Hal yang sama terjadi di televisi yang dikendalikan oleh keluarga Aburizal Bakrie, yakni TV One dan ANTV. Pemberitaan maupun program non-berita yang cenderung menguntungkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa setelah Aburizal Bakrie memberikan dukungan politik kepada Prabowo-Hatta. Tidak ketinggalan televisi yang ada di dalam MNC Group seperti RCTI, MNC TV, dan Global TV yang masih dikendalikan oleh taipan media Hary Tanoesoedibjo.
Televisi-televisi yang disebutkan diatas telah menyalahgunakan frekuensi televisi dengan menayangkan prosi pemberitaan yang lebih banyak dari sisi durasi dan gambar untuk calon presiden yang didukung oleh para pemiliknya. Selain melalui pemberitaan, televisi tersebut juga menyediakan program tayangan kepada calon presiden yang didukung oleh pemilik televisi. Seperti yang tampak pada kemunculan calon presiden Prabowo Subianto di acara Indonesian Idol di RCTI, Sabtu malam (24/5).
Fenomena ini menunjukan bahwa pemilik media mengabaikan teguran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait siaran media televisi menjelang pemilihan legislatif lalu. Saat itu KPI berkesimpulan terdapat 6 lembaga penyiaran yang telah dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk terdapat iklan politik yang menurut penilaian KPI mengandung unsur kampanye. Keenam lembaga penyiaran itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV.
Pentingnya independensi dan netralitas lembaga penyiaran sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan KPI. Pedoman itu tertera dalam P3 Pasal 11 Ayat 2 yang berbunyi, ”Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”.
Sedangkan dalam SPS hal itu juga diatur dengan lebih detail dan tegas, bahwa independensi dan netralitas lembaga penyiaran harus dijaga. Aturan itu terdapat dalam Pasal 11 yang meminta kepada seluruh lembaga penyiaran, bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tidak untuk kelompok tertentu, dan dilarang untuk kepentingan pribadi pemilik dan kelompoknya. Hal itu juga dikuatkan dalam Pasal 40 yang mengatur tentang program jurnalistik, bahwa program jurnalistik harus akurat, adil, berimbang, dan tidak berpihak.
Begitu pula dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tentang kampanye yang meminta setiap media, termasuk televisi, untuk menerapkan asas keberimbangan dalam pemberitaan maupun iklan.
Penegasan netralitas dan independensi lembaga penyiaran juga telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pentingnya netralitas dan independensi dalam menyampaikan informasi diatur dalam Pasal 6, “Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.”
Karena itu, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengecam penyalahgunaan frekuensi publik oleh pemilik media RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. AJI Jakarta menghimbau kepada pemilik dan pimpinan media tersebut untuk mematuhi Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang tentang Pers.
2. Mendesak KPI menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pemilik media yang terbukti kembali melanggar aturan penyiaran dan menyalahgunakan frekuensi publik melalui pemberitaan maupun program non berita.
4. Mengajak para awal redaksi di media televisi, cetak, online dan radio untuk melawan intervensi para pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu calon presiden.
Menolak intervensi pemilik media demi menjaga independensi ruang redaksi dilindungi Undang-Undang Pers maupun Undang-undang Penyiaran. AJI Jakarta setiap saat akan menerima setiap pengaduan dari para jurnalis maupun pekerja televisi di program siaran yang mengalami dan mengetahui adanya intervensi pemilik dan pimpinan media ke ruang redaksi.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas kesediaannya menyebarluaskan siaran pers ini, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Umar Idris Dian Yuliastuti
Ketua AJI Jakarta Sekretaris AJI Jakarta