Kubu Anas Pastikan Akan Ajukan Eksepsi
"Tentu nantinya baik Mas Anas atau Pengacara akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi," kata Honggo kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menyatakan sudah mempelajari dakwaan kliennya. Karena itu, Pengacara Anas Urbaningrum yakni Handika Honggo Wongso bilang kubunya akan mengajukan surat keberatan (eksepsi) pada sidang kedua.
"Tentu nantinya baik Mas Anas atau Pengacara akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi baik yang prosedural atau subtansial untuk membongkar ketidakvalidan dakwaan," kata Honggo kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2014) malam.
Sidang perdana Anas akan digelar, Jumat (30/5/2014) pagi. Menurut Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Anas akan dijerat tiga dakwaan. Satu di antaranya yakni pencucian uang.
"Jadi dakwaannya ada tiga jenis, artinya ada tiga dakwaan. Dakwaan pertama itu, ada penerimaan subsider serta dakwaan dua dan dakwaan tiga itu berkaitan dengan TPPU," kata Bambang.