Akil Mochtar Protes Jaksa Dakwaaan Jaksa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar protes terhadap dakwaan langkah jaksa penuntut umum KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar protes terhadap dakwaan langkah jaksa penuntut umum KPK. Akil keberatan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
"Berkenaan dengan dakwaan TPPU saya keberatan karena jaksa penuntut umum tidak memiliki wewenang menuntut," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014).
Protes tersebut disampaikan Akil sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Dakwaan TPPU yang keenam saya keberatan karena menurut saya, saya tidak bersedia dituntut dengan UU yang sudah dicabut dan tidak berlaku," kata Akil.
Akil juga menyinggung dakwaan TPPU kelima dan keenam yang dianggap tidak sesuai dengan tindak pidana asal, yakni korupsi.
"Dakwaan kelima dan keenam sudah jauh melampui predicat crime karena saya didakwa tindak pidana suap," ujarnya.
Meski begitu Akil mengaku bersedia menjalani persidangan hari ini. "Demi keadilan saya tetap mengikuti persidangan," imbuhnya.