Akil Sebut Dakwaan Jaksa Soal Suap Pilkada Adalah Imajinasi
Akil Mochtar menyebut dakwaan Jaksa soal suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan Empat Lawang di MK adalah suatu imajinatif
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Akil Mochtar menyebut dakwaan Jaksa KPK soal suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan Empat Lawang di Mahkamah Kostitusi adalah suatu imajinasi.
"Itu sesungguhnya hanya imajinasi karena saya tidak pernah meminta atau menyuruh meminta atau dengan cara apapun menghubungi kedua pihak itu," kata Akil mejalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang dugaan suap Pilkada dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014).
Untuk memperkuat bantahannya, Akil menyatakan, perkara Empat Lawang dan Kota Palembang adalah dua perkara pilkada yang perhitungan surat suaranya diulang dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
"Untuk Empat Lawang itu satu kecamatan plus satu desa kalau tidak salah kurang lebih sekitar 21 kotak suara. Semua pihak menyaksikan," kata Akil.
Setelah dilakukan perhitungan kotak suara, Akil menambahkan, pihak-pihak yang berperkara sudah tahu siapa yang menang, walapun perkara itu belum diputuskan.
"Para penasihat hukum masing-masing pihak melakukan perhitungan di persidangan, mencatat sama yang dibuat mahkamah. Sehingga logikanya ketika dia sudah tahu mereka menang buat apa kita minta uang kepada mereka," papar suami Ratu Rita tersebut.
Untuk Palembang, lanjut Akil, perhitungan surat suara dilakukan secara terbuka. Karena itu, semua pihak tahu siapa yang menang.
"Pihak-pihak semua hadir. Lakukan perhitungan dicatat secara elektronik," ujarnya.
Yang menjadi masalah, imbuh Akil, pihak-pihak yang dimenangkan Komisi Pemilihan Umum setelah perhitungan suara ulang menjadi kalah, sehingga muncul opini penyuapan hakim MK.
"Muncul hakim dikasih duit, padahal itu dihitung terbuka untuk umum, masyarakat bisa melihat," katanya.