Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Perintahkan Panggil Paksa Nazaruddin

Muhammad Nazaruddin menolak hadir bersaksi di persidangan terdakwa mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Majelis Hakim Perintahkan Panggil Paksa Nazaruddin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (berbatik biru) 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin menolak hadir bersaksi di persidangan terdakwa mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakrta memerintahkan Jaksa KPK menjemput paksa Nazaruddin jika kembali menolak dipanggil.

"Jadi berkaitan dengan saksi Nazaruddin, kepada penuntut umum untuk mengadirkan yang bersangkutan. Kalau menolak hadirkan secara paksa," kata Ketua Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014).

Jaksa KPK sebelum sidang dimulai, mengungkapkan Nazaruddin sedianya dihadirkan bersama sejumlah ahli dari KPK. Namun suami Neneng Sri Wahyuni itu menolak dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan memberikan surat ke pimpinan KPK yang ditembuskan ke JPU KPK. Intinya yang bersangkutan tidak bersedia jadi saksi karena permintaan dia jadi justice collaborator. Sampai saat ini belum dipenuhi KPK," kata Jaksa KPK Supardi.

Karena itu Jaksa meminta diberi kesempatan memanggil ulang Nazaruddin pada persidangan berikutnya.

"Mohon (majelis hakim) untuk saksi Nazar kami diberi kesempatan lagi, kami akan bicara dengan yang bersangkutan untuk penuhi kewajiban sesuai hukum," imbuhnya.

Sidang Andi menghadirkan ahli yakni Indrajati Sidi, Yusra Sabri, I Wayan Sangara, Lambok Maringan H dan Rizal Tamin. Andi didakwa memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).

Total kerugian negara pada proyek di Hambalang, Bogor ini mencapai Rp 464 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas