Jusuf Kalla Meringankan Terdakwa Dugaan Korupsi Sekjen Kemenlu
Sudjanan didakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Calon Wakil Presiden 2014 itu datang menjadi saksi meringankan untuk terdakwa dugaan korupsi mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.
"Saya kesini untuk saksi meringankan. Ini tanggung jawab sebagai atasan," kata Wakil Presiden Periode 2004-2009 itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Sudjanan didakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005.
Dia didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan 12 kegiatan sidang dan konferensi internasional dengan taksiran kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp 11,091 miliar.
Dalam dakwaan dipaparkan selain menunjuk langsung PCO dan menggelembungkan biaya kegiatan, jaksa juga menyebut, Sudjadnan memanipulasi tujuh laporan kegiatan pertemuan dan sidang-sidang internasional.
Kegiatan itu di antaranya Pertemuan Regional Tingkat Menteri Mengenai Pemberantasan Terorisme di Hotel Grand Hyatt Bali pada 3-5 Februari 2004.
Kemudian acara pertemuan ke 29 Inter Agency Procurement Working Group di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta 31 Mei-4 Juni 2004, pertemuan/Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara/Youth and Poverty in South East Asia di Hotel Melia Purosani Yogyakarta 2-5 Agustus 2004.
Selai itu adalah sidang Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 di Hotel Bali Intercontinental 14-16 Desember 2004, Dialogue on Interfaith di Yogyakarta 3-10 Desember 2004, Senior Official Meeting (SOM) ASEAN untuk Asia Erurope Meeting (ASEM) pada 15-23 Desember 2004 di Bali, dan SOM I Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika pada 29 Maret-5 April 2005 di Hotel Borobudur Jakarta, dengan cara seolah-olah menggunakan PCO.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.